YouTuber sekaligus konten kreator Idris Al-Marbawi, atau yang akrab dikenal dengan nama Gus Idris, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penetapan dilakukan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dan menggelar perkara.
![]() |
| img: tiktok |
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menyampaikan bahwa peningkatan status hukum dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan rampung.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara,” ujar AKP Yulistiana, Selasa (9/6/2026).
Dalam perkara ini, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait dugaan pelecehan seksual fisik.
Usai penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Namun, Gus Idris tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya menyerahkan surat keterangan dokter sebagai dasar ketidakhadiran.
“Sudah kita panggil setelah penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Ini baru panggilan pertama,” jelas Yulistiana.
Penyidik juga mengungkapkan telah memeriksa enam orang saksi, termasuk dua korban yang merupakan talent dalam pembuatan konten video.
“Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent dalam pembuatan video,” tambahnya.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Gus Idris. Penyidik masih mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif penahanan, mengingat selama proses pemeriksaan sebelumnya yang bersangkutan dinilai kooperatif.
“Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan didampingi kuasa hukumnya,” kata Yulistiana.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang talent perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila dan membagikan pengalamannya melalui media sosial hingga viral. Dalam unggahannya, korban mengingatkan para talent, khususnya perempuan, agar berhati-hati terhadap tawaran syuting yang diduga berujung pada tindakan asusila.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Malang melakukan penyelidikan sejak Februari 2026. Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan Gus Idris sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
